Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Selain Ojol, Tarif Bus AKAP Juga Naik
    Ekonomi

    Selain Ojol, Tarif Bus AKAP Juga Naik

    September 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Selain Ojol, Tarif Bus AKAP Juga Naik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Selain Ojol, Tarif Bus AKAP Juga Naik 2
    Hendro Sugiatno. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Selain penyesuaian tarif ojek online (ojol), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengumumkan kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi, Rabu (7/9). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan kenaikan itu salah satu alasannya berkaitan dengan harga BBM.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Hendro mengatakan selain kenaikan harga BBM, pemicu dinaikkannya tarif AKAP kelas ekonomi ini karena sejumlah faktor. “Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” kata Hendro.

    Hendro mengatakan, sejak 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi, sehingga dengan adanya kenaikan harga BBM perlu ada kenaikan tarif. Menurut dia, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang.

    “Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.

    Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.

    Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTitik Jatuh Pesawat TNI AL Sudah Ditemukan, 2 Awak Belum Diketahui Kondisinya
    Next Article Rayakan 47 Tahun Berkarya, Air Supply akan Gelar Konser di Jakarta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    daftar pinjaman online legal ojk

    Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru

    July 25, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.