AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah sepekan lego jangkar di Dermaga Tersus, PT Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, PT. PTAK akhirnya terpaksa harus menurunkan kembali ribuan kubik pasir muatan dari dua kapal tongkang. Sedianya, pasir itu hendak dikirim menuju wilayah Sumbawa, NTB untuk pembangunan proyek strategis nasional Smelter.
Pembongkaran muatan itu terpaksa dilakukan akibat terganjar izin berlayar dari KSOP Padangbai tak kunjung keluar. Direktur IV PT. PTAK, I Made Arnawa, Sabtu (7/10), mengungkapkan pihaknya kecewa atas apa yang disampaikan oleh pihak KSOP tersebut.
“Kalo begini caranya, kita seperti kena jebakan batman, kapal diberikan masuk tapi tidak diijinkan keluar. Padahal, sebelumnya IUP OP habis masa berlakunya sejak 24 September 2023, tapi izin bersandar, izin olah gerak dan izin muat, yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) justru malah dikeluarkan oleh KSOP Padangbai tertanggal 28 September 2023 dan 2 Oktober 2023,” tegas Arnawa.
Menurut Arnawa, yang dilakukan pihak KSOP telah melampaui kewenangannya. Pasalnya, terkait perijinan IUP OP perusahannya bukan merupakan kewenangan dari KSOP.
Sebab, jika ada yang melanggar hukum ada polisi yang menindak begitu pula soal pelanggaran Perda ada Satpol PP yang melakukan tindakan. “Kami sangat kecewa sebagai pengusaha dengan pelayanan KSOP yang tidak tegas menyikapi surat permohonan pelayaran yang pihaknya ajukan hingga berimbas terhadap citra perusahaan serta menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah akibat terjadinya penundaan sampai pembongkaran muatan kembali,” katanya.
Dibagian lain, Kepala KSOP Padangbai, Muhamad Mustajib belum memberikan jawaban terkait kekecewaan dari pihak PT. PTAK tersebut. Dikonfirmasi beberapa kali lewat sambungan telepon belum diangkat, begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum dibalas. (Eka Parananda/balipost)
Credit: Source link