JawaPos.com – Pandemi Covid-19 telah menyebabkan masyarakat seluruh dunia melakukan lompatan jauh ke depan dalam pemanfaatan teknologi di keseharian mereka. Keharusan untuk tinggal di rumah menyebabkan seluruh kegiatan terpusat di rumah dan penggunaan teknologi untuk pemenuhan segala kebutuhan mereka melalui eCommerce meningkat.
Era digital dengan pemanfaatan internet dan smartphone memberikan banyak perubahan pada perilaku masyarakat dalam berbelanja. Hal ini didukung dengan hadirnya berbagai macam marketplace yang mudah diakses sehingga transaksi jual beli dapat dilakukan dengan praktis, cepat, dan efisien.
Dari sisi pelaku usaha, hadirnya media penjualan online menjadi peluang untuk dapat meningkatkan keuntungan dan memperluas target pasar di dunia maya. Ecommerce menjadi sebuah tempat pertemuan seller dan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli melalui platform virtual. Media Sosial dan Pesan Instan juga mulai dimanfaatkan sebagai media penjualan online oleh banyak usaha.
Salah satu yang tidak bisa diabaikan perannya dalam berkembangnya eCommerce adalah sistem logistik yang mumpuni. Pemerintah pun telah sejak lama menyadari pentingnya sistem logistik dengan mengembangkan regulasi terkait sistem logistik nasional.
Melalui Perpres No.26 Tahun 2012, Pemerintah berupaya mengembangkan Sistem Logistik Nasional dengan mewujudkan sistem logistik yang terintegrasi, efektif dan efisien untuk meningkatkan daya saing nasional di pasar regional dan global, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait pengembangan eCommerce dan sistem logistik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan bahwa sepanjang 2020 ekonomi digital Indonesia tumbuh dua digit. Lebih tinggi dari Malaysia dan Singapura, dan di kawasan ASEAN hanya kalah dari Vietnam.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link