Situasi Global Bikin Rentan, Perlu Penguat Daya Tahan Perekonomian

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Tujuannya, sebagai penguat daya tahan perekonomian Indonesia.

Sejumlah tokoh mengemukakan pandangannya terhadap langkah pemerintah Indonesia meningkatkan daya tahan ekonomi negara dengan menerapkan berbagai kebijakan. Termasuk Perppu Cipta Kerja, dalam sebuah webinar nasional yang diinisiasi Moya Institute (3/3).

Dalam webinar tersebut, Guru Besar Hukum Bisnis UGM Prof Nindyo Pramono menilai bahwa dunia saat ini banyak sekali dihadapi dengan disrupsi. Hal itu menjadi dampak panjang adanya pandemi Covid-19, termasuk juga perubahan iklim hingga peperangan Rusia dan Ukraina. Maka untuk bisa menghadapi segala kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Data juga telah menunjukkan, bahwa dengan UU Ciptaker justru para investor merespons hal tersebut dengan sangat positif. Karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi struktural yang berdampak positif terhadap peningkatan penanaman modal dari asing ke Indonesia,” kata Prof Nindyo.

Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai, sesuai dengan nama UU yakni Cipta Kerja tujuannya menciptakan pekerjaan. Nantinya, masyarakat Indonesia tidak akan lagi melamar kerja ke luar. Namun justru akan banyak masyarakat yang mendirikan usaha. Termasuk adanya permudahan pada perizinan PT perorangan, UMKM, dan sebagainya.

“Banyak sekali manfaat dari penerbitan Perppu Cipta Kerja, utamanya adalah para pelaku UMKM menjadi sangatlah diuntungkan karena adanya kemudahan perizinan sehingga sangat melahirkan harapan dan optimisme bagi mereka,” ujar Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Pelita Harapan itu.

Pihaknya bahkan menekankan tidak berlebihan apabila memang dianggap bahwa Perppu Cipta Kerja ini menjadi salah satu jawaban untuk menciptakan kesejahteraan rakyat di bidang ekonomi. “Karena di dalamnya telah banyak sekali kemudahan untuk mengelola UMKM,” pungkasnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan mengenai isu PKWT yang disebutnya tidak benar kalau pekerja dapat dikontrak seumur hidup. “Terdapat beberapa isu lain, seperti seolah waktu istirahat perminggu yang dimiliki oleh pekerja dikurangi oleh Perppu adalah tidak benar. Yang benar adalah berapa jumlah waktu istirahat tersebut tergantung dengan pihak perusahaan,” ungkapnya.

Perppu Cipta Kerja memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah tetap terus memperhatikan aspirasi masyarakat dan berkomunikasi secara terbuka dengan para pemangku kepentingan untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.


Credit: Source link