Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Soal Kerumunan Massa Penjemput HRS, Mahfud Siap Tanggung Jawab
    Lifestyle

    Soal Kerumunan Massa Penjemput HRS, Mahfud Siap Tanggung Jawab

    December 16, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Kerumunan Massa Penjemput HRS, Mahfud Siap Tanggung Jawab 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    indopos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjawab permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab terkait dengan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS).

    “Siap Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang,” ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

    Mahfud juga mengaku, dirinya yang mengumumkan agar HRS boleh dijemput asal tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.

    Mahfud melanjutkan, diskresi yang diberikan pemerintah hanya sebatas penjemputan dan pengantaran Habib Rizieq dari Bandara Soekarno-Hatta hingga ke kawasan Petamburan.

    Mahfud pun berdalih bahwa penjemputan HRS di Bandara Soekarno-Hatta sudah berjalan tertib hingga HRS tiba di Petamburan pada sore harinya. “Akan tetapi, acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan, sudah di luar diskresi yang saya umumkan,” kata Mahfud.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai, adanya kerumunan massa FPI di sejumlah tempat saat kegiatan penjemputan Habib Rizieq Shihab disebabkan adanya pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

    “Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, yakni penjemputan HRS (Habib Rizieq Shihab) ini diizinkan,” kata Ridwan Kamil usai diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (16/12/2020). (ant/rul)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSatpol PP DKI Siapkan Diri Antisipasi Banjir di Jakarta
    Next Article Selain Patuh Protokol 3M, Batasi Mobilitas Liburan Demi Cegah Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.