Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sofyan Basir Resmi Dijebloskan ke Penjara
    News

    Sofyan Basir Resmi Dijebloskan ke Penjara

    May 27, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sofyan Basir Resmi Dijebloskan ke Penjara

    Dirut PLN, Sofyan Basir

    Jakarta, Jurnas.com – Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.



    “SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).

    Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan Basir tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia enggan menyampaikan komentar banyak perihal penahanannya.

    Baca juga.. :

    • Sofyan Basir Penuhi Pemeriksaan KPK, Langsung Ditahan?
    • KPK Masih Menunggu Itikad Baik Sofyan Basir
    • Dirut Pertamina Nicke Widyawati Mangkir dari Pemeriksaan KPK

    “Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja,” kata Sofyan sambil memasuki mobil tahanan KPK.

    Sofyan Basir sendiri baru memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK pada malam hari ini sekira pukul 19.00 WIB. Sebelumnya Sofyan Basir sudah mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (24/5).

    Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

    Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

    TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53387/Sofyan-Basir-Resmi-Dijebloskan-ke-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBasarah Sebut Pancasila Sebagai Idiologi yang Dinamis
    Next Article Kiai Marsudi: Tak Boleh Bawa Nama Agama untuk Berbuat Kerusuhan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.