Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Sri Mulyani Kabulkan Subsidi Upah untuk Karyawan yang Di-PHK
    Ekonomi

    Sri Mulyani Kabulkan Subsidi Upah untuk Karyawan yang Di-PHK

    July 21, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sri Mulyani Kabulkan Subsidi Upah untuk Karyawan yang Di-PHK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Bantuan ini berupa subsidi upah kepada mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, atau pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, eksekusi keputusan ini sedang dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. “Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami PHK, pengurangan jam kerja, atau dirumahkan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

    Sri Mulyani memaparkan, kebijakan tersebut akan dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi. “Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pengusaha meminta agar pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi upah. Sebab, pengusaha saat ini kesulitan untuk membayar gaji para karyawannya, termasuk bagi karyawan yang dirumahkan ditengah tutupnya jam operasional mal.

    Menurutnya, untuk membantu pengusaha dalam membayar gaji, pihaknya meminta subsidi upah setidaknya, 50 persen dari total gaji tiap pekerja. Hal ini dapat diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani yang memandang kebijakan subsidi upah sebelumnya masih kurang tepat. Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

    “Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan,” ungkapnya.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRealisasi Pinjaman Dana PEN Klungkung Rp 114 Miliar Terfokus ke Nusa Penida
    Next Article Umat Hindu Dukung PPKM Diperpanjang, Bansos Perlu Efisiensi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.