JawaPos.com – Minum kopi kekinian paling seru sambil membaca kutipan atau tagline pada menu atau botol dan gelasnya. Statement seru romantis dan kekinian dapat menambah bumbu nikmatnya menyeruput kopi. Tak mudah menentukan sebuah tagline, yaitu harus melewati sebuah riset dan pengajuan ide serta diskusi. Dan ternyata, tagline tersebut juga dapat memengaruhi sebuah brand kopi mengantongi sertifikat halal lho!
Salah satu pelopor tagline romantis kekinian pada brand kopi adalah Kopi Kenangan di bawah Kenangan Brands.
Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, mewakili Kenangan Brands bercerita bagaimana proses bisnis tersebut meraih sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang senantiasa diberikan oleh LPPOM MUI kepada Kenangan Brands. Kami berharap kolaborasi antara Kenangan Brands dengan LPPOM MUI akan terus berlanjut demi memastikan seluruh produk yang dikonsumsi oleh konsumen kami telah tersertifikasi halal,” kata Sally dalam konferensi pers, Selasa (17/1).
Lebih lanjut, Sally menuturkan, sertifikasi halal merupakan salah satu prioritas. Hal itu untuk memberikan rasa jaminan ketenangan dan juga keamanan bagi konsumen.
“Tak hanya halal tetapi harus thoyib. Selama semuanya diikuti, enggak sulit kok,” paparnya.
Tagline Pengaruhi Sertifikasi Halal
Dalam menentukan tagline, kata Sally, pihak internal melewati proses yang panjang. Semua nama dan ide yang muncul, diajukan kepada LPPOM MUI agar dinilai apakah kalimat tersebut sesuai syariat Islam atau tidak.
“Sejak sertifikasi awalnya kami sudah mengajukan. Tim harus berpikir mana mana kalimat yang sesuai syariat Islam. Ajukan dulu ada beberapa tagline. Enggak sesuai lalu audit. Tagline pun memengaruhi (sertifikasi halal),” kata Sally.
Hal senada dibenarkan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Jakarta dalam perayaan Milad LPPOM MUI ke-34. Menurut Muti, kalimat atau penamaan produk akan memengaruhi dalam perolehan sertifikasi halal.
“Penamaan produk jika tak sesuai syariat Islam tak bisa disertifikasi. Misalnya kata ‘pacaran’, ‘selingkuh’, itu tak bisa dipakai. Pasti brand diminta untuk ganti,” papar Muti.
Sedangkan untuk biji kopi, kata dia, biji kopi merupakan sebuah bahan yang positif dan tidak perlu audit sampai kepada petani. Akan tetapi jika dalam prosesnya menggunakan bahan tambahan, kata dia, bahan tambahan itulah yang akan diaudit.
“Biji kopi itu masuk list positif. Biji kopi kan hanya disangrai. Enggak ada bahan tambahan. Enggak perlu audit sampai ke petani kedai kopi. Tapi kita lihat tambahannya misalnya ada sirupnya, susu, dan bahan tambahan lain,” jelasnya.
Kini, pemerintah telah mencanangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Dalam hal ini, peran LPPOM MUI ditegaskan menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Merespons hal tersebut, LPPOM MUI terus beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada. Berbagai upaya juga telah dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.
“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” tutup Muti.
Editor : Kuswandi
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link