JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa selama ini penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah dikenakan pajak (PPN dan PPh). Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
PMK yang berlaku mulai 1 Februari 2021 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher. Berikut mekanisme pemungutan PPN berdasarkan ketentuan yang baru, dikutip dari keterangan resmi DJP, Sabtu (30/1).
Pulsa dan Kartu Perdana
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya -seperti dari pengecer ke konsumen langsung- tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi eFaktur.
Token Listrik
PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer
PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Ketentuan baru ini juga mengatur PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor. Sedangkan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer. Pajak-pajak tersebut dipotong di muka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya. “Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” tutup DJP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link