Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terdakwa Muafaq Sampaikan Penyesalan Memberi Uang ke Rommy dan Musyaffa Noer
    News

    Terdakwa Muafaq Sampaikan Penyesalan Memberi Uang ke Rommy dan Musyaffa Noer

    July 24, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terdakwa Muafaq Sampaikan Penyesalan Memberi Uang ke Rommy dan Musyaffa Noer

    Terdakwa Muwafaq menyampaikan penyesalan dalam sidang kasus suap

    Jakarta, Jurnas.com – Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Muhammad Muafaq Wirahadi menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam, karena telah memberikan dana kepada eks Ketum DPP PPP Romahurmuziy (Rommy), Anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer, dan sejumlah pihak.

    Pemberian uang itu dilakukan pasca-Muafaq dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.

    Ungkapan penyesalan diutarakan Muafaq di hadapan majelis hakim saat membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

    “Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy, didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik,” ucapnya.

    Muafaq juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

    “Saya menyesal atas perbuatan saya tersebut, karena akibat perbuatan itu, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh, saya sangat menyesal,” ucap Muafaq sambil menangis.

    Di sisi lain, Muafaq mengucapkan berterima kasih kepada jaksa dan KPK karena mengabulkan permohonan justice collaborator. Dia berharap agar majelis hakim juga ikut mengabulkan permohonan JC nya.

    “Saya memohon kepada majelis hakim, untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dengan memberikan keringanan atas denda tersebut, karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hal tersebut,” tandas Muafaq Wirahadi, Terdakwa suap jual beli jabatan di Kemenag.

    TAGS : Terdakwa kasus suap Muafaq Sampaikan Penyesalan Memberi Uang ke Rommy

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56406/Terdakwa-Muafaq-Sampaikan-Penyesalan-Memberi-Uang-ke-Rommy-dan-Musyaffa-Noer/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi III DPR Setuju Amnesti Baiq Nuril
    Next Article Politikus Golkar Jamin Airlangga dan Bamsoet Komitmen Dukung Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.