Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono. Sebab, hal itu juga merupakan bagian dari bersih-bersih.
“Saya sampaikan, Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu, selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung. Ini bagian dari pada bagaimana Kementerian bisa melakukan kegiatan lebih governance,” ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Menhub Budi mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK). Ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu enggan menjelaskan secara rinci lantaran sudah masuk substansi.
“Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah Dirjen Laut. Sedangkan hal hal yang lain saya pikir monggo rekan rekan supaya bisa bertanya pada KPK, apa saja yang ditanyakan,” tandas lelaki yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu.
Selain Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka.
Adiputra diduga memberikan uang sebesar Rp 1,174 miliar ke Tonny terkait proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama yang mendapat proyek senilai Rp 44,52 miliar.
Selain itu, Tonny juga diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek yang di lingkungan Kemenhub sejak 2016 lalu. Ada 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar yang disita KPK dari kediaman Tonny.
TAGS : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23356/Usai-Diperiksa-Menhub-Nyatakan-Dukung-KPK-Usut-Kasus-Hubla/