JawaPos.com – Usai melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Nasib Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan atau tidak menjadi pertanyaan awak media yang datang secara langsung ke Polresta Serang Kota. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, mengaku masih terlalu dini untuk bicara tentang hal tersebut.
“Terlalu dini kalau kita bilang malam ini ditahan atau tidaknya. Kita tunggu sampai 24 jam ke depan,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7) malam.
Dia menjelaskan, mengacu pada hukum acara pidana, penyidik memiliki waktu dalam 24 jam usai melakukan penangkapan. Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Namun apakah Nikita Mirzani atau ditahan atau tidak, ia meminta awak media bersabar.
“Dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa penangkapan Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapakan dilakukan di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.
Credit: Source link