JawaPos.com – Ustad Yusuf Mansur menang dalam perkara wanprestasi terkait investasi hotel Siti untuk ibadah haji dan umrah. Dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kamis (1/12), majelis hakim memenangkan ustad Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari pihak penggugat.
“Tadi itu kasus dengan nomor 1340, kasus wanprestasi hotel Siti. Hasil putusannya, alhamdulillah dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim, menerima eksepsi kami. Kita ada 3 perkara di PN Tangerang, semuanya di-NO oleh majelis hakim,” ujar Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur kepada JawaPos.com, Kamis (1/12).
Majelis hakim tidak menerima gugatan lantaran pihak penggugat dinilai melakukan perubahan yang melebihi batas sebagaimana disorot oleh pihak Yusuf Mansur dalam eksepsinya.
“Yang diubah itu posita dan petitum, sedangkan itu tidak boleh dilakukan sebenarnya. Itu kami lakukan eksepsi dan diterima oleh majelis hakim,” tutur kuasa hukum ustad Yusuf Mansur lebih lanjut.
Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk melakukan banding atau mengajukan gugatan baru apabila tidak puas dengan hasil putusan dalam 14 hari ke depan.
Sejauh ini, pihak ustad Yusuf Mansur mengaku belum tahu apakah pihak penggugat akan menerima atau akan banding.”Tadi saya lihat belum ada respons. Kita tunggu saja akan ada langkah hukum atau tidak,” katanya.
Setelah adanya putusan, ustad Yusuf Mansur langsung diberi tahu oleh kuasa hukum atas kemenangan untuk ketiga kalinya dalam kasus yang bergulir di PN Tangerang. Ayahanda Wirda Mansur itu menanggapinya dengan rasa syukur.
“Beliau masih di tanah suci,umrah. Saya kabari beliau bilang ya sudah alhamdulillah selesai. Ustad tidak pernah merasa menang atau kalah,” katanya.
Kasus ini bermula dari adanya gugatan yang didaftarkan tertanggal 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ustad Yusuf Mansur bersama PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno menjadi pihak tergugat. Mereka didugat dengan Rp 785 juta.
Berdasarkan data yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat terdiri dari sejumlah orang. Mereka adalah Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Credit: Source link