JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan keringanan kepada 36.283 debitur yang selama ini memiliki utang ke negara. Keringanan tersebut akan diberikan melalui crash program.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, crash program ini sudah ada dalam UU APBN Tahun 2021 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus atau dikelola oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2021.
“Hari ini kita akan ikuti beberapa pikiran untuk urus piutang yang outstanding ini,” ujarnya secara virtual, Jumat (26/2).
Isa memaparkan, crash program hanya bisa diikuti oleh para debitur yang memiliki utang ke negara atau piutang dengan jumlah kecil. Terobosan ini dilakukan karena ada beberapa yang sudah lama, bahkan ada yang lebih dari setahun belum juga terselesaikan.
“Kita buat terobosan, semoga membantu, dan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Effendi mengatakan nilai piutang negara pada 36.283 debitur tersebut mencapai Rp 1,17 triliun. Program ini berlaku mulai saat ini hingga akhir Desember 2021.
Lukman menekankan, crash program tersebut diberikan dua pilihan yaitu keringanan dan moratorium. Adapun objek yang menerima program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar.
Ia menyebut, pemerintah ingin membereskan tata kelola piutang negara. Dan akan berfokus kepada debitur yang beritikad baik.
Dalam hal ini, terdapat lima prinsip, yaitu hanya diberikan kepada objek yang ditetapkan, kemudian harus jelas komposisi pokok, bunga, denda, dan ongkos. Kemudian pembedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah dan bangunan dengan yang tidak.
Selanjutnya, mengenai piutang dalam valas akan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal surat persetujuan. Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020 dapat diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos.
Sementara untuk yang mendapat moratorium, lanjutnya, objeknya merupakan piutang yang macet karena pandemi Covid-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang, penundaan paksa badan. Pihaknya tidak melakukan penagihan selama moratorium.
“Jangka waktunya sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut,” kata Lukman.
Namun demikian dia menambahkan, dalam crash program tidak semua piutang negara bisa mendapat keringanan dan moratorium. Piutang yang masuk dalam kategori pengecualian adalah piutang tuntutan ganti rugi, piutang yang berasal dari bank dalam likuidasi. Selanjutnya, piutang ikatan dinas, dan piutang dengan jaminan berupa asuransi surety bond, atau bank garansi.
“Jadi, debitur yang ikut program ini datang dan mengajukan permohonan ke KPKNL, permohonan dilengkapi dengan dokumen, identitas. Setelah itu disetujui, maka persetujuan itu dilengkapi dengan surat pernyataan lunas,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link