Viral Restoran di Dalam Gua Diklaim Berusia Jutaan Tahun di Pecatu, Petugas Gabungan Lakukan Pengecekan

petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, petugas Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kuta Selatan, turun melakukan pengecekan, Kamis (14/7). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah video yang diunggah di Twitter viral karena mempromosikan sebuah restoran yang ada dalam gua diklaim berusia jutaan tahun. Lokasi restoran itu berada di Pecatu, Kuta Selatan.

Dalam unggahan itu, terdapat seorang wanita yang mengaku sedang berada di restoran tersebut. Dari narasinya, wanita itu mengatakan gua tersebut sudah ada sejak jutaan tahun yang lalu. Setiap satu centimeter segmentasi yang ada dalam gua itu terbentuk selama 300 tahun.

Dalam restoran tersebut, terdapat setidaknya 7 kali penampilan live show. Pada akhir video itu, terdapat pula list harga yakni Rp 1.500.000 lebih per orang dengan rincian sudah mendapatkan 7 menu makanan. Selain itu, terdapat juga harga Cocktail antara Rp 200.000 -300.000. “Kalau kalian mau ke sini, aku saranin kalian untuk datang lebih pagi. Jadi kalian bisa eksplor tempatnya, masuk-masuk guanya, dan foto-foto,” ajak wanita tersebut dalam video itu.

Pascaviralnya video itu, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, petugas Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kuta Selatan, turun melakukan pengecekan, Kamis (14/7).

Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi sesuai pengakuan wanita itu. Dari pemeriksaan, diketahui memang ada restoran dalam gua.

Menurut Arta, gua itu berada di bawah halaman sebuah hotel di kawasan Pecatu. Gua itu ditemukan pihak manajemen hotel saat sedang membangun dan mendapati lokasi di halaman jebol. “Dari pemeriksaan awal, pihak manajemen mengaku bahwa gua itu ditemukan saat membangun, karena lokasi itu jebol dan menemukan gua yang sudah ada sejak dulu. Gua itu diperkirakan gua bentukan alam,” sebutnya.

Terkait perizinan, ia mengaku pihaknya saat ini masih pengecekan awal. Ia mengatakan masalah perizinan berada dalam kewenangan Dinas Perizinan Badung. Meski demikian, dia mengaku akan memanggil pihak manajemen bersama Satpol PP.

Sementara, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui dirinya sudah mendapat informasi itu. Namun, ia belum bisa memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel lantaran belum turun secara langsung mengecek lokasi.

Sesuai rencana, pihaknya akan turun memeriksa secara langsung pada Selasa (19/7). Meski mengaku belum mendapat informasi lengkap, Suryanegara mengaku sudah ada tim yang dikerahkan ke lokasi bersama Kecamatan Kuta Selatan. “Sudah turun melakukan pengecekan bersama petugas Kecamatan. Cuma bagaimana hasilnya belum dapat secara jelas. Kemungkinan akan turun lagi pada Selasa depan. Karena saya belum lihat secara langsung,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan belum mengetahui hal itu. Bahkan kata dia, selama ini belum ada menyampaikan ke desa. “Seingat saya belum pernah ada penyampaian ke Desa Adat. Kalaupun ada penyampaian, tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Credit: Source link