Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wamenag Minta Masalah UAS dengan Singapura Tak Usah Dibesar-besarkan
    News

    Wamenag Minta Masalah UAS dengan Singapura Tak Usah Dibesar-besarkan

    May 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Wamenag Minta Masalah UAS dengan Singapura Tak Usah Dibesar-besarkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saa’di menyampaikan ikut prihatin atas kejadian yang menimpa Ustaz Abdul Somad (UAS). Yaitu kejadian ditolaknya UAS masuk ke Singapura oleh pihak imigrasi setempat beberapa hari lalu. “Semoga beliau bisa mengambil hikmah dari peristiwa tersebut,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/5).

    Zainut menuturkan kejadian seperti itu, sebenarnya sering juga menimpa orang lain. Dia mencontohkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pernah tidak diizinkan masuk ke Amerika Serikat sewaktu dia ingin menghadiri kelulusan putranya di Boston pada tahun 2000 yang lalu. Hal serupa juga menimpa mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantio ditolak masuk ke Amerika Serikat pada 2017.

    “Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya,” terangnya. Jadi menurut saya hal tersebut hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan.

    Yang harus dipahami bahwa petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing masuk ke negaranya. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan negara tersebut. Indonesia sendiri melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta selama tiga bulan terakhir dari bulan Januari – Maret 2022 telah melakukan penolakan masuk 234 warga negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan berbagai alasan.

    “Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian,” kata dia. Misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.

    Jadi menurut Zainut, masalah pencekalan terhadap UAS meskipun dia ikut prihatin terhadap kejadian tersebut, sebaiknya tetap disikapi proporsional. “Tidak perlu emosi yang berlebihan, apalagi mengaitkan masalah tersebut dengan intervensi politik negara,” katanya.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Hilmi Setiawan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNeraca Pembayaran Defisit USD 1,8 Miliar di kuartal I-2022
    Next Article Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.