WanaArtha Dipolisikan Nasabah, DPR Nilai Akan Memperjelas Perkara

JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai, adanya laporan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) atas pemilik dan direksi WanaArta pada pihak berwajib, akan semakin memperjelas siapa yang mesti bertanggungjawab perihal gagal bayar yang dialami WanaArtha.

Menurut Wihadi, selama ini pihak WanaArtha berdalih, gagal bayar yang dialami, akibat imbas dari pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada PT Hanson Internasional, dalam pengusutan kasus Jiwasraya. Dengan demikian, kesannya pihak Kejagung dianggap sebagai penyebab gagal bayar WanaArtha.

“Adanya penyitaan SRE oleh Kejagung itu bisa diframing. Dengan niat jelek, perihal itu dipake sebagai alasan tidak membayar polis nasabah,” kata Wihadi dalam keterangannya, Senin (16/11).

Dengan demikian, Wihadi mendukung langkah nasabah yang telah mengambil jalan hukum dengan melaporkan pemilik dan direksi WanaArta ke penegak hukum. Ia yakin, dari pengusutan perkara tersebut, akan terbongkar penyebab gagal bayar WanaArtha yang sesungguhnya.

“Pelaporan itu merupakan hak dari para nasabah untuk memperjelas perkara yang ada. Jangan sampai WanaArtha dengan alasan disita oleh Kejagung, tidak membayar pada nasabah. Coba lihat irisannya, seberapa besar yang tersangkut kasus Jiwasraya,” tuturnya.

Sebelumnya Kejagung sudah membahas perihal ini di Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, persoalan gagal bayar WanaArtha sejatinya sudah terjadi sejak Oktober 2019 atau sebelum Kejagung memblokir SRE, terkait saham gorengan pada PT Hanson milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus Jiwasraya.

“Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kita harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha,” kata Ali ditulis Jumat (25/9/2020).

Tidak hanya itu, dalam penyitaan SRE pun kejagung menerapkan standar kehati-hatian. Pada Februari 2020, Kejagung memberi tenggang waktu bagi siapa saja yang SRE nya turut terblokir dan merasa tidak terkait dengan kasus aliran dana Jiwasraya, pihak tersebut bisa mengajukan keberatan dan akan ditinjau ulang oleh Kejagung.

Namun hingga proses perkara masuk ke persidangan, pihak WanaArtha tidak mampu membuktikan status SRE tersebut. Bahkan pada akhirnya pihak Kejagung mampu membuktikan di pengadilan bahwa SRE yang disita adalah milik Bentjok, karenanya majelis hakim menetapkan SRE tersebut disita oleh negara.

Baca juga: Aset Bentjok Disita, Irma: Nasabah WanaArtha Jangan Mau Diperdaya

Sementara di sisi lain, kejagung juga telah memeriksa suami pemilik Wanaartha yakni Manfred A. Pietruschka, untuk saksi tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman dalam kasus pencucian uang aliran dana Jiwasraya yang berhubungan dengan terpidana Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.

Sebagai informasi, Nasabah WanaArtha telah melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha; Evelina Larasati Fadil Pietruschka, Direktur Utama WanaArtha; Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha, Daniel Halim ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor polisi, LP/6223/X/YAN. 25/2020/SPKTPMJ menyatakan bahwa pihak terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga perusahaan mengalami gagal bayar polis nasabah.

Adapun dalam hal ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemilik Wanaartha menyutik dana pada perusahaan WanaArtha agar dapat mebayar polis nasabah, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Kuswandi

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link