Andalannews.com – Sosok Yaqut Cholil Qoumas kembali jadi sorotan publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Perkembangan terbaru bahkan menyebutkan bahwa mantan Menteri Agama tersebut telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus yang menyeret Yaqut ini mendapat perhatian luas karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia, yang selama ini menjadi isu sensitif mengingat panjangnya antrean keberangkatan jemaah.
KPK akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Yaqut setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan.
Penahanan ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam sejumlah foto yang beredar di media, Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung KPK sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Ia menjalani penahanan setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Yaqut sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media perihal kasus yang menjeratnya..
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari perkara yang dituduhkan dan menyebut kebijakan yang diambil semata-mata untuk kepentingan keselamatan jemaah haji.
Praperadilan Ditolak Hakim
Sebelum ditahan, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun majelis hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dalam proses penetapan tersangka, bukan masuk ke pokok perkara.
Karena itu, dalil yang diajukan oleh pihak pemohon dianggap tidak cukup untuk membatalkan status tersangka tersebut.
Dengan putusan tersebut, status Yaqut Cholil Qoumas tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap dinyatakan sah secara hukum.
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota tambahan haji untuk Indonesia.
Penyelidikan tersebut dimulai pada Agustus 2025 setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara yang cukup besar. Bahkan dalam persidangan praperadilan disebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Nilai kerugian tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang mendapat perhatian luas dari publik.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, lebih dari 40 orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti serta mengungkap secara lebih jelas bagaimana mekanisme penentuan kuota haji yang menjadi sumber dugaan korupsi.
Pemeriksaan di Gedung KPK
Setelah gugatan praperadilan ditolak, Yaqut kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Ia tiba di kantor KPK pada siang hari dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran Yaqut dalam pengambilan kebijakan terkait kuota tambahan haji.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Profil Singkat Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas merupakan tokoh politik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020 hingga 2024 dalam kabinet Presiden Joko Widodo.
Ia lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975 dan dikenal sebagai salah satu tokoh Nahdlatul Ulama. Sebelum menjadi menteri, Yaqut juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor dan anggota DPR RI.
Karier politiknya cukup panjang, termasuk pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang pada periode 2005–2010.
Karena latar belakang tersebut, penetapan status tersangka terhadap dirinya menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, proses hukum terhadap Yaqut masih terus berjalan.
Penyidik masih mendalami berbagai aspek terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan semua fakta dalam kasus ini dapat terungkap secara jelas.
Kini publik menunggu perkembangan berikutnya dari penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara mengenai kasus korupsi kuota haji.
Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat penting tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.




