JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons putusan 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution menyatakan, vonis terhadap Bharada E telah memenangkan kejujuran dan keadilan.
“Alhamdulillah, Bharada E diputus 1,5 tahun penjara. Hakim memenangkan kejujuran dan keadilan,” kata Manager kepada JawaPos.com, Rabu (15/2).
Bukan hanya divonis ringan, yang jauh dari tuntutan 12 tahun pidana penjara, sebagaimana diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Richard Eliezer.
Manager menyarankan, Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Bharada E. Ia menegaskan, LPSK tidak bermaksud mengintervensi hak JPU dalam menyikapi vonis terhadap Bharada E.
“Tanpa bermaksud intervensi, kalau boleh minta sebaiknya jaksa tidak menggunakan hak upaya hukum banding,” tegas Manager.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada E. Kejaksaan masih mempelajari pertimbangan hukum yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Credit: Source link