Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Anak Oknum AKBP Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
    News

    Anak Oknum AKBP Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

    April 26, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Anak Oknum AKBP Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Mahasiswa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Anak Oknum AKBP Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Mahasiswa 2
    Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah (BP/Ant)

    MEDAN, BALIPOST.com – AH yang merupakan anak oknum polisi berpangkat AKBP ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Selain itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH di Propam Polda Sumut, terkait yang dilakukan oleh anaknya, AH.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Medan, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (26/4), menerangkan, kejadian itu bermula ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus perusakan dan penganiayaan pada pukul 03.00 WIB. Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

    Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.

    “Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral,” ujarnya.

    AKBP Herwansyah mengatakan, keesokannya korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Singkatnya kasus ini diambil alih oleh pihak Polda Sumut.

    “Setelah Polda Sumut ambil alih, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah sudah cukup alat bukti kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya itu, korban dijerat pada Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. “Sementara kondisi korban sudah membaik, saat ini Ken (korban) sudah terbang ke Inggris untuk kuliah,” ucap AKBP Herwansyah.

    Ia juga mengatakan ayah tersangka AH (AKBP AH) telah diperiksa khusus oleh Propam. Selain perwira polisi itu diperiksa oleh Propam, kata Herwansyah, AKBP AH telah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut. “Ya sudah dicopot jabatannya,” ucapnya. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleImbauan Presiden Berhasil Tekan Jumlah Perjalanan Arus Balik
    Next Article Polri-Kemenhub Perpanjang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.