Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Cecar Aher Soal Izin Proyek Meikarta Milik Lippo Group
    News

    KPK Cecar Aher Soal Izin Proyek Meikarta Milik Lippo Group

    August 27, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Cecar Aher Soal Izin Proyek Meikarta Milik Lippo Group

    Mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan Diperiksa KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group.

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek milik Lippo Group itu.



    Menurtnya, salah satu yang dicecar penyidik KPK terkait fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD).

    “Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin,” kata Aher, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8).

    Baca juga.. :

    • Mantan Gubernur Jabar Sambangi KPK Terkait Kasus Meikarta
    • Suap Meikarta, KPK Garap Sekretaris Direksi Lippo Cikarang
    • KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Proyek Lippo Group

    Ia menjelaskan, BKPRD merupakan badan yang memberi rekomendasi terkait izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk ditindaklanjuti.

    “Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh pak Sekda Iwa Karniwa,” kata Aher.

    Aher mengaku, sebelum dipimpin Iwa, BKPRD sempat digawangi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Sampai akhirnya, pada 2018 Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN) termasuk BKPRD dibubarkan dan diserahkan ke dinas terkait.

    “Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan penataan ruang. Itu ya di situ,” katanya.

    Namun, Aher berkelit saat disinggung lebih jauh soal perannya dalam proses perizinan Meikarta. Ia mengklaim, tidak pernah menandatangani perizinan. Bahkan berkas perizinan Meikarta tidak pernah sampai ke meja kerja Aher.

    “Biasanya rekomendasi-rekomendasi Perda yang diajukan oleh Bupati/Walikota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tandatangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu,” tegasnya.

    Diketahui, ini bukan kali pertama Aher digarap KPK. Aher tercatat pernah diperiksa sebagai saksi untuk terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Oktober 2018.

    KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwan dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

    Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk “menyelesaikan” izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

    Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

    TAGS : Suap Meikarta Lippo Group Ahmad Heryawan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58287/KPK-Cecar-Aher-Soal-Izin-Proyek-Meikarta-Milik-Lippo-Group/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBegini Proses Pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Kaltim
    Next Article Capim KPK Irjen Antam Klarifikasi Soal Teror Penyidik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.