Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS
    News

    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    August 3, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    Para pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba dengan jaringan Sumatera – Jawa. Barang bukti 131 Kg narkotika jenis sabu dan 160 Kg jenis ganja diamankan.

    “Dalam waktu satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap narkotika tangkapan cukup besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2020).

    Dalam pengungkapan itu sebanyak empat tersamgka  berhasil diamankan.

    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    “Jadi untuk tersangka HS dan MK terkait kasus ganja. Sedangkan AP dan HG terkait kasus narkotika jenis Sabu,” jelas Nana Sudjana.

    Baca juga.. :

    • Sidak di Pasar Palmerah, Kapolda Metro Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
    • Punya Senpi dan Amunisi Ilegal, 6 Orang Langsung Tersangka
    • Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya

    “Narkotika jenis ganja ini ditutupi oleh buku LKS (Lembar Kerja Siswa) untuk mengelabui petugas. Jadi barang ini (ganja) seolah-olah masyarakat menganggap buku pelajaran. Ganja dibungkus buku LKS dan dilakban cokelat,” sambung Nana Sudjana.

    Atas purbuatanya para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.

    TAGS : Buku LKS Sumatera-Jawa Nana Sudjana

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76377/Parah-Bandar-Narkoba-Ini-Bungkus-Ganja-dengan-Buku-LKS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMadura Punya Investasi Besar Terhadap Bangsa dan Negara
    Next Article Penutupan Gedung DPRD DKI Diperpanjang Hingga 9 Agustus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.