Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Tok! DPR Sepakat Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapuskan
    Ekonomi

    Tok! DPR Sepakat Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapuskan

    September 3, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tok! DPR Sepakat Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapuskan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Penghapusan tarif bea materai yang sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI. Keputusan ini diambil dalam pembahasan tingkat I RUU Bea Meterai antara Komisi XI dan pemerintah diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

    Pimpinan Rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengatakan rapat kerja tersebut membahas empat tema sekaligus. Untuk diketahui, pembahasan RUU Bea Meterai yang merupakan lanjutan dari keanggotaan periode 2014-2019.

    “1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Meterai ini,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9).

    Dito memaparkan, adapun empat agenda yang dibahas, pertama laporan Ketua Panja RUU tentang Bea Meterai. Kedua, pendapat akhir mini fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Ketiga, pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang Bea Meterai. Keempat, penandatanganan naskah RUU tentang Bea Meterai.

    Kesepakatan tersebut telah diambil usai seluruh fraksi Komisi XI menyampaikan masing-masing pendapatnya. Dari sembilan fraksi memberikan persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II. Hanya fraksi PKS yang memberikan catatan kepada pemerintah.

    Dengan kesepakatan mini fraksi ini, kata Dito, pihaknya pun langsung menyetujui pengambilan keputusan dengan melanjutkan penandatangan naskah RUU Bea Meterai. “Dengan ditandatangani naskah RUU Bea Meterai, maka selesai rapat kerja hari ini,” ucapnya.

    baca juga: Setelah 34 Tahun Berlaku, Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan Dihapus

    Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR terhadap kelancaran dan persetujuan dalam rapat tersebut. Artinya, pemerintah dapat menyelesaikannya UU yang lama direncanakan.

    “Pimpinan terima kasih atas kerja sama dan komitmen untuk menyelesaikan UU. Ini UU yang sudah cukup lama, semoga kerja sama ini terus terjaga,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, dan akan mengganti tarif bea materai sebesar Rp 10.000. Usulan tersebut disampaikan Sri Mulyani Indrawati pertama kali dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

    Kenaikan tarif tersebut akan ditetapkan dalam RUU tentang bea meterai, mengganti regulasi sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Terdapat enam klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas.

     

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProfile Program Studi Teknologi Komputer (D3)
    Next Article Nam Joo Hyuk Kian Mantap Jadi Aktor
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.