Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Imigrasi Deportasi 36 orang WNA Terkait Kasus Cyber Crime
    News

    Imigrasi Deportasi 36 orang WNA Terkait Kasus Cyber Crime

    July 6, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Imigrasi Deportasi 36 orang WNA Terkait Kasus Cyber Crime 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Imigrasi Deportasi 36 orang WNA Terkait Kasus Cyber Crime

    Kejahatan siber.

    Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 36 orang. Mereka dideportasi terkait kasus cyber crime.

    “36 orang diberikan TAK (Tindakan Administasi Keimigrasian) berupa depostasian,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di kantornya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

    Mereka yang dideportasi itu merupakan bagian dari 54 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan petugas Ditjen Imigrasi dari sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Sayangnya tak dirinci dari negara mana saja WNA tersebut. 

    “Terdiri dari laki-laki 41 orang dan perempuan 13 orang,” terang dia.

    Sedangkan sisanya atau sebanyak 18 orang dimasukan ke Rumah Detensi Imigrasi atau rudenim. Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi.

    “18 orang dimasukan Rudenim,” tandas Ronny.

    Sebelumnya pada April 2017, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bersama kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan 52 warga negara asing (WNA) yang diduga terkait dengan dugaan cyber crime. Mereka diamankan di Pejaten Barat dan Kemang.

    Petugas Dirjen Imigrasi selain itu juga mengamankan sejumlah barang, seperti alat komunikasi, printer, scanner, dan alat-alat lainnya. 

    TAGS : Imigrasi deportasi cyber crime WNA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18425/Imigrasi-Deportasi-36-orang-WNA-Terkait-Kasus-Cyber-Crime/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTurki: Permintaan Negara Teluk Tak Masuk Akal
    Next Article Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Dijebloskan ke Bui
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.