Imigrasi Deportasi 36 orang WNA Terkait Kasus Cyber Crime

by

in
Imigrasi Deportasi 36 orang WNA Terkait Kasus Cyber Crime

Kejahatan siber.

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 36 orang. Mereka dideportasi terkait kasus cyber crime.

“36 orang diberikan TAK (Tindakan Administasi Keimigrasian) berupa depostasian,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di kantornya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Mereka yang dideportasi itu merupakan bagian dari 54 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan petugas Ditjen Imigrasi dari sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Sayangnya tak dirinci dari negara mana saja WNA tersebut. 

“Terdiri dari laki-laki 41 orang dan perempuan 13 orang,” terang dia.

Sedangkan sisanya atau sebanyak 18 orang dimasukan ke Rumah Detensi Imigrasi atau rudenim. Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi.

“18 orang dimasukan Rudenim,” tandas Ronny.

Sebelumnya pada April 2017, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham bersama kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan 52 warga negara asing (WNA) yang diduga terkait dengan dugaan cyber crime. Mereka diamankan di Pejaten Barat dan Kemang.

Petugas Dirjen Imigrasi selain itu juga mengamankan sejumlah barang, seperti alat komunikasi, printer, scanner, dan alat-alat lainnya. 

TAGS : Imigrasi deportasi cyber crime WNA

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18425/Imigrasi-Deportasi-36-orang-WNA-Terkait-Kasus-Cyber-Crime/