Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri
    News

    Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

    April 21, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah memperluas cakupan wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Total, saat ini pembatasan tersebut diterapkan di 25 provinsi.

    Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah, ada lima daerah baru PPKM mikro. Yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

    Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM diperpanjang karena sejauh ini cukup efektif. ’’Berhasil melandaikan kurva walaupun belum sampai titik paling bawah,’’ ujarnya kemarin (20/4).

    Selain mengatur perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro, inmendagri tersebut juga mengatur perjalanan lintas daerah oleh masyarakat dan pengendalian aktivitas mudik. ’’Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya,’’ imbuhnya.

    Dalam inmendagri juga ditegaskan, aktivitas mudik Lebaran dilarang. Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisasi. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut, Tito juga meminta daerah memberlakukan sanksi.

    Namun, dalam inmendagri tersebut diberikan pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota dengan keperluan mendesak. Itu pun dengan syarat memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang dibolehkan pemerintah. Dokumen tersebut bisa dikeluarkan kepala desa/lurah.

    Jika tanpa dokumen, kepala desa/lurah di daerah melalui posko penanganan Covid-19 di wilayahnya dapat menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam bagi yang melanggar. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas tersebut.

    Tito juga meminta pemda memberdayakan satuan di bidang perhubungan dan satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap perjalanan orang. Pemda diminta mengintensifkan posko checkpoint di daerah masing-masing.

    Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi adanya gelombang mudik dini. ”Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan untuk mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat ini,” kata Wiku.

    Dia meminta masyarakat untuk tidak mudik tahun ini dan dapat belajar bersama-sama dari pengalaman tahun lalu. Mudik sangat berpotensi meningkatkan penularan. ”Semakin sedikit mobilitas antarwilayah, upaya pencegahan dapat berjalan dengan optimal,” katanya.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, larangan mudik Lebaran merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19. Meski begitu, dia tak menampik bahwa kemungkinan masih banyak warga yang tidak patuh terhadap larangan tersebut. Merujuk data tahun lalu, masih ada 13 persen dari total masyarakat yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik. Setiap tahun jumlah pemudik diperkirakan 73 sampai 80 juta orang.

    ”Seandainya dilepas, tidak ada larangan, akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang, potensinya masih 13 persen. Hampir 10 jutaan,” paparnya.

    Muhadjir menerangkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 berada dalam masa PPKM berskala mikro. Itu berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya, yakni dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPKM mikro tidak seketat PSBB. Dengan demikian, yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Yakni, mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain secara besar-besaran dan jarak destinasinya relatif jauh.

    Baca juga: Mudik Diprediksi Tetap Padat

    Karena itu, Menko PMK mengungkapkan, saat ini berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan. Bahkan, pemerintah telah menyepakati wisata lokal tetap boleh dibuka pada masa Lebaran dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Misalnya, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung dan protokol kesehatan diperketat. ”Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan,” tegasnya.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSurat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh
    Next Article Pemerintah Tak Ingin Impor, Tapi Kalkukasi Kurang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.