Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh

Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh
Prof. Wiku Adisasmito. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 mengatur tentang larangan mudik Lebaran. SE ini ternyata juga melarang perjalanan wisata jarak jauh.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (20/4) dalam rilisnya, SE ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan. Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus COVID-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus COVID-19.

“Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat,” sebutnya.

Pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas. Dan ini harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi.

Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama berada dalam objek wisata. Di samping itu, dengan adanya kebijakan peniadaan mudik juga bertujuan untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus COVID-19.

Pemerintah segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat. “Oleh karena itu, pemerintah minta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik tahun ini. Dan bersama-sama belajar dari pengalaman tahun lalu, bahwa mudik berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 yang berakibat fatal,” jelasnya.

Maka, semakin sedikit mobilitas antarwilayah maka upaya pencegahan COVID-19 akan berjalan optimal. Dan keputusan untuk tidak mudik dapat melindungi anggota keluarga di kampung halaman, yang masuk kelompok rentan terpapar COVID-19. (kmb/balipost)

Credit: Source link

Related Articles