INDOPOS.CO.ID – Sebagai salah satu upaya preventif Bea Cukai dalam menangkal peredaran rokok dan minuman mengandung ethil alkohol/minuman keras (miras) ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan barang kena cukai dan mengedukasi pemerintah daerah dan pelaku usaha akan ciri barang kena cukai ilegal beserta modus yang kerap digunakan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh data Bea Cukai bahwa sebagian besar penindakan yang dilakukan Bea Cukai di tahun 2021 merupakan penindakan terhadap hasil tembakau/rokok dan miras ilegal. Selain itu, diketahui pula dari data penindakan Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal di tahun 2021 sebanyak 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 9.766 kasus.
“Dengan merangkul pemerintah daerah dan pelaku usaha, Bea Cukai berharap dapat mengajak mereka berkontribusi aktif dan bekerja sama dalam menangkal peredaran rokok dan miras ilegal di daerahnya masing-masing. Mengingat peredaran barang kena cukai ilegal merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan,” jelasnya.
Hatta menyebutkan dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Bekasi telah menjelaskan ciri dan modus barang kena cukai ilegal kepada pemerintah daerah, perwakilan Satpol PP, dan para pelaku usaha. “Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai, berpita cukai tetapi salah personalisasi dan salah peruntukan yang diketahui dengan membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai,” jelasnya.
Credit: Source link




