Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Rokok dan Miras Ilegal
    Lifestyle

    Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Rokok dan Miras Ilegal

    March 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bea Cukai Rangkul Pemda dan Pelaku Usaha Tangkal Rokok dan Miras Ilegal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Sebagai salah satu upaya preventif Bea Cukai dalam menangkal peredaran rokok dan minuman mengandung ethil alkohol/minuman keras (miras) ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan barang kena cukai dan mengedukasi pemerintah daerah dan pelaku usaha akan ciri barang kena cukai ilegal beserta modus yang kerap digunakan.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh data Bea Cukai bahwa sebagian besar penindakan yang dilakukan Bea Cukai di tahun 2021 merupakan penindakan terhadap hasil tembakau/rokok dan miras ilegal. Selain itu, diketahui pula dari data penindakan Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal di tahun 2021 sebanyak 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 9.766 kasus.

    “Dengan merangkul pemerintah daerah dan pelaku usaha, Bea Cukai berharap dapat mengajak mereka berkontribusi aktif dan bekerja sama dalam menangkal peredaran rokok dan miras ilegal di daerahnya masing-masing. Mengingat peredaran barang kena cukai ilegal merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan,” jelasnya.

    Hatta menyebutkan dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Bekasi telah menjelaskan ciri dan modus barang kena cukai ilegal kepada pemerintah daerah, perwakilan Satpol PP, dan para pelaku usaha. “Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai, berpita cukai tetapi salah personalisasi dan salah peruntukan yang diketahui dengan membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai,” jelasnya.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSerikat Pekerja Tunggu Janji Menaker Cabut Permenaker 2/2022
    Next Article Daerah Berisiko Tinggi Penularan Covid-19 Bertambah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.