Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang
    Ekonomi

    Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang

    May 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pencabutan larangan ekspor minyak goreng, crude palm oil (CPO) dan turunannya dinilai sebagai langkah strategis dalam memulihkan perekonomian nasional. Hal itu disampaikan oleh Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.

    “Walaupun begitu, pemerintah juga perlu fokus pada pembenahan tata niaga minyak goreng supaya pasokan terjaga dan harganya dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat,” jelas dia, Jumat (20/5).

    Ia menambahkan, langkah ini sangat diperlukan untuk memitigasi risiko krisis pangan ditingkat global. Pasalnya, harga CPO di pasar internasional melonjak sejak akhir 2021 dan terus meningkat seiring krisis Rusia dan Ukraina serta kebijakan larangan ekspor oleh Indonesia.

    Indonesia sendiri memasok sekitar 60 persen dari total pasokan CPO dunia. Berkurangnya pasokan CPO di pasar internasional tentu berdampak pada banyak negara dan juga upaya pemulihan ekonomi.

    Pencabutan pelarangan ekspor juga diharapkan turut berperan dalam pemulihan ekonomi, baik nasional maupun global. Indonesia adalah eksportir utama CPO, dengan nilai ekspor CPO sekitar USD 35 miliar pada tahun 2021.

    Selain itu, ekspor produk olahan CPO juga cukup signifikan di kisaran USD 3 miliar. Pendapatan dari cukai ekspor digunakan untuk program-program BPDPKS, termasuk program peremajaan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan.

    “Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperhatikan peningkatan permintaan CPO baik untuk minyak goreng, biodiesel, maupun produk olahan lainnya di Indonesia maupun di tingkat global,” ungkapnya.

    Setelah pencabutan larangan ekspor CPO, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah serta subsidi untuk minyak goreng curah perlu dikaji ulang. “Pengenaan HET akan membuat pedagang enggan melepas stoknya ke pasar untuk minyak curah dan memperbesar terjadinya kelangkaan,” tandas dia.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWamenag Minta Masalah UAS dengan Singapura Tak Usah Dibesar-besarkan
    Next Article Lanjutkan Tradisi, Rawat si Kecil dengan Bahan Alami Tradisional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.