Soal Properti HaKI jadi Agunan, Bank Masih Tunggu Ketentuan Regulator

Soal Properti HaKI jadi Agunan, Bank Masih Tunggu Ketentuan Regulator

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif pada 12 Juli lalu. Beleid tersebut mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. Artinya, para pelaku ekonomi kreatif bakal semakin mudah mendapat akses pembiayaan dari sektor jasa keuangan.

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menyatakan, pihaknya tentu siap mendukung kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif. Sehingga mendorong perekonomian nasional di masa mendatang.

Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan lembaga keuangan. “Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” jelasnya Selasa (26/7).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian. Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi, dan infrastruktur hukum eksekusi hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Menurut dia, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat. Mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

“Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata Dian.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Agas Putra Hartanto


Credit: Source link

Related Articles