Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 Jadi Rp 941.000 Per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 Jadi Rp 941.000 Per Gram

JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun Rp 8.000 per gram menjadi Rp 941.000, pada Selasa (11/10). Harga jual emas ini terpantau menurun dibandingkan pada hari sebelumnya, Senin (10/10) yang dibanderol Rp 949.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, penurunan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 822.000 per gram. Harga tersebut turun dari harga buyback pada hari sebelumnya yang sebesar Rp 832.000 per gram.

Sementara itu, mengutip Reuters, harga emas dunia terpantau datar pada hari Selasa, tersemat di dekat level terendah satu minggu di sesi sebelumnya. Ini terjadi imbas dolar yang lebih kuat dan prospek kenaikan suku bunga lebih lanjut oleh The Fed atau bank sentral Amerika Serikat (AS).

Dolar yang menguat dan kenaikan suku bunga diketahui memicu pelemahan daya tarik aset dengan imbal hasil nol. Indeks dolar naik 0,2 persen membuat bullion yang dihargakan dalam greenback lebih mahal bagi mereka yang memegang mata uang lainnya.

Terpantau spot emas per Selasa (11/10) datar USD 1.668,29 per ons pada 0143 GMT. Sedangkan emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi USD 1.679,60 per ons.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (11/10) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 520.500
Harga emas 1 gram: Rp 941.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.480.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.905.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.137.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.195.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 440.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 881.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles