Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Penganiayaan Terbaru di Indonesia: Pemuda Pukuli Dosen di Rancaekek
    News

    Kasus Penganiayaan Terbaru di Indonesia: Pemuda Pukuli Dosen di Rancaekek

    February 17, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Penganiayaan Terbaru di Indonesia: Pemuda Pukuli Dosen di Rancaekek 1
    Kasus Penganiayaan Terbaru di Indonesia (Ilustrasi/Pixabay)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Andalannews.com – Kasus penganiayaan terbaru di Indonesia yang menyedot perhatian publik kembali terjadi. Salah satu pemuda nekat memukuli seorang dosen di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

    Kabar yang sempat membuat warga sekitar heran ini pun menambah catatan terkait kasus penganiayaan terbaru di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima Andalannews.com, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

    Pihak kepolisian melalui Unit Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung turut memberikan informasi resmi mengenai kronologi kasus penganiayaan yang sempat menimpa seorang dosen sebuah perguruan tinggi itu.

    Dari laporan tertulis yang didapatkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 13 Februari 2025 lalu. Polisi pun menyatakan jika pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AA (25) kini telah diringkus.

    Berita Terkait  Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oilâ„¢ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    Mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menyebut bahwa penangkapan terhadap AA dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.

    “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Deny dalam keterangan resminya, Senin 17 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Deny menjelaskan, korban (dosen) berinisial M (58) saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang oleh pelaku AA.

    Pelaku, diutarakan Kapolsek Rancaejek, kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, karena korban tidak membawa dompet.

    “Pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan,” kata Deny.

    Berita Terkait  Langgar Perda di Bandung, Pelaku Prostitusi Hingga Penjual Obat Terlarang Disidang

    Merasa dirugikan, lanjut Deny, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

    “Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Perwira menengah Polri tingkat pertama itu.

    “Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata Deny menambahkan.

    Atas perbuatannya, disampaikan Deny, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

    “Polsek Rancaekek menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga,” ucap Deny menandaskan.

    Berita Terkait  Inspiratif! Polri Beri Bantuan pada Korban Kebakaran di Pameungpeuk

    Itulah, kabar kasus penganiayaan terbaru di Indonesia yang dalam pekan ini menjadi perbincangan masyarakat. Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.

    Dihimpun dari berbagai sumber, ada beberapa jenis tindak pidana penganiayaan. Salah satunya, penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP,

    Dalam penegertiannya penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan.

    Lalu, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

    Selanjutnya, penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan korban.

    Bandung Dosen Kasus Penganiayaan Rancaekek
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKasus Pencabulan dengan Modus Perdukunan di Bandung Terungkap
    Next Article Libur Awal Puasa 2025 Berapa Hari? Ini Keputusan Resmi Pemerintah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.