Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Penganiayaan Terbaru di Indonesia: Pemuda Pukuli Dosen di Rancaekek
    News

    Kasus Penganiayaan Terbaru di Indonesia: Pemuda Pukuli Dosen di Rancaekek

    February 17, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Penganiayaan Terbaru di Indonesia: Pemuda Pukuli Dosen di Rancaekek 1
    Kasus Penganiayaan Terbaru di Indonesia (Ilustrasi/Pixabay)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Andalannews.com – Kasus penganiayaan terbaru di Indonesia yang menyedot perhatian publik kembali terjadi. Salah satu pemuda nekat memukuli seorang dosen di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

    Kabar yang sempat membuat warga sekitar heran ini pun menambah catatan terkait kasus penganiayaan terbaru di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima Andalannews.com, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

    Pihak kepolisian melalui Unit Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung turut memberikan informasi resmi mengenai kronologi kasus penganiayaan yang sempat menimpa seorang dosen sebuah perguruan tinggi itu.

    Dari laporan tertulis yang didapatkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 13 Februari 2025 lalu. Polisi pun menyatakan jika pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AA (25) kini telah diringkus.

    Berita Terkait  Dramatis! Petugas Damkar Evakuasi Jasad Wanita Tunarungu dari Sumur

    Mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menyebut bahwa penangkapan terhadap AA dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.

    “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Deny dalam keterangan resminya, Senin 17 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Deny menjelaskan, korban (dosen) berinisial M (58) saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang oleh pelaku AA.

    Pelaku, diutarakan Kapolsek Rancaejek, kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, karena korban tidak membawa dompet.

    “Pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan,” kata Deny.

    Berita Terkait  Telkom University dan APJII Garap Tata Kelola Internet Cerdas Berbasis AI

    Merasa dirugikan, lanjut Deny, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

    “Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Perwira menengah Polri tingkat pertama itu.

    “Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata Deny menambahkan.

    Atas perbuatannya, disampaikan Deny, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

    “Polsek Rancaekek menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga,” ucap Deny menandaskan.

    Berita Terkait  Langgar Perda di Bandung, Pelaku Prostitusi Hingga Penjual Obat Terlarang Disidang

    Itulah, kabar kasus penganiayaan terbaru di Indonesia yang dalam pekan ini menjadi perbincangan masyarakat. Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.

    Dihimpun dari berbagai sumber, ada beberapa jenis tindak pidana penganiayaan. Salah satunya, penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP,

    Dalam penegertiannya penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan.

    Lalu, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

    Selanjutnya, penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan korban.

    Bandung Dosen Kasus Penganiayaan Rancaekek
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKasus Pencabulan dengan Modus Perdukunan di Bandung Terungkap
    Next Article Libur Awal Puasa 2025 Berapa Hari? Ini Keputusan Resmi Pemerintah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.