Andalannews.com – Kasus penganiayaan terbaru di Indonesia yang menyedot perhatian publik kembali terjadi. Salah satu pemuda nekat memukuli seorang dosen di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kabar yang sempat membuat warga sekitar heran ini pun menambah catatan terkait kasus penganiayaan terbaru di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima Andalannews.com, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian melalui Unit Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung turut memberikan informasi resmi mengenai kronologi kasus penganiayaan yang sempat menimpa seorang dosen sebuah perguruan tinggi itu.
Dari laporan tertulis yang didapatkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 13 Februari 2025 lalu. Polisi pun menyatakan jika pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AA (25) kini telah diringkus.
Mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menyebut bahwa penangkapan terhadap AA dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Deny dalam keterangan resminya, Senin 17 Februari 2025.
Lebih lanjut, Deny menjelaskan, korban (dosen) berinisial M (58) saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang oleh pelaku AA.
Pelaku, diutarakan Kapolsek Rancaejek, kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, karena korban tidak membawa dompet.
“Pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan,” kata Deny.
Merasa dirugikan, lanjut Deny, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
“Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Perwira menengah Polri tingkat pertama itu.
“Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata Deny menambahkan.
Atas perbuatannya, disampaikan Deny, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
“Polsek Rancaekek menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga,” ucap Deny menandaskan.
Itulah, kabar kasus penganiayaan terbaru di Indonesia yang dalam pekan ini menjadi perbincangan masyarakat. Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.
Dihimpun dari berbagai sumber, ada beberapa jenis tindak pidana penganiayaan. Salah satunya, penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP,
Dalam penegertiannya penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan.
Lalu, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Selanjutnya, penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan korban.




