Andalannews.com – Para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung mulai dari pelaku prostitusi, pedagang yang berjualan di sembarang tempat, penjual miras, penebang pohon ilegal, dan pedagang obat terlarang diseret ke pengadilan.
Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung para pelanggar perda ini berjumlah 33 orang. Puluhan pelanggar pun menjalani Sidang Tipiring On The Street di kawasan Jalan Martanegara Nomor 4 Kota Bandung.
Alasan para pelanggar ini diseret ke ranah meja hijau oleh Pemkot Bandung melalui Satpol PP, sebagai upaya nyata untuk menindak tegas pelanggaran terhadap ketertiban dan ketentraman umum, serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
Dari hasil pemeriksaan dan putusan dalam sidang tersebut, puluhan pelanggar ini terbukti telah melanggar beberapa perda Bandung. Antara lain, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.
Sebanyak 33 orang terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan Sidang tipiring kali ini mencakup berbagai pelanggaran, meliputi:
1. Pelanggaran terkait asusila dan prostitusi Beberapa orang terlibat dalam praktik prostitusi yang jelas bertentangan dengan norma masyarakat dan peraturan daerah yang ada;
2. Berjualan di tempat terlarang Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk perdagangan, seperti di trotoar atau area yang mengganggu kenyamanan publik, juga mendapat sanksi;
3. Perizinan berusaha minuman beralkohol Banyak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah;
4. Penjualan obat-obatan terlarang Penjual obat-obatan terlarang yang beroperasi di tempat-tempat tertentu di kota ini juga berhasil ditindak oleh Satpol PP, sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk bebas dari peredaran narkoba; dan
5. Penebangan pohon tanpa izin Tindak tegas juga diberikan kepada pelaku penebangan pohon tanpa izin dilahan milik pemerintah daerah.
“Mereka yang terbukti bersalah di sidang ini dijatuhi pidana dengan denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tutur Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma.
“Bagi yang tidak dapat membayar denda, dikenakan subsider kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Henry menambahkan.
Sidang tipiring on the street ini adalah bagian dari strategi Satpol PP Kota Bandung dalam menanggulangi pelanggaran perda secara langsung di lapangan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan mereka lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mendukung terciptanya suasana kota yang aman dan nyaman.
Melalui sidang tipiring ini, Satpol PP Kota Bandung berharap agar kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah yang ada.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat mengurangi berbagai tindakan yang merugikan masyarakat, seperti prostitusi, penjualan obat terlarang, dan pelanggaran ketertiban lainnya.
Dengan demikian, Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi warganya.




