JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Lembaga antirasuah akan menganalisa laporan uang sebesar SGD 100 ribu dari Boyamin tersebut.
“(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi. Saat ini sedang dianalisa oleh tim mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B, yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara,” kata Plt juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada JawaPos.com, Rabu (7/10).
Ipi mengapresiasi langkah Boyamin yang menerima uang ratusan dollar Singapura tersebut ke KPK. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK,” ucap Ipi.
Menurut Ipi, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya. “Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut,” pungkas Ipi.
Baca juga: MAKI Serahkan Uang SGD 100 Ribu ke KPK Diduga dari Orang Djoko Tjandra
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan uang sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin mengaku merasa tidak berhak menerima aliran ratusan dollar Singapura tersebut.
“Kedatangan ke KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu, kalau dirupiahkan sektiar Rp 1 miliar lebih dikit lah ya. Itu saya serahkan, karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Boyamin yang memang berinisiatif membantu pemerintah dalam urusan pemberantasan korupsi, merasa tidak berhak menerima uang tersebut. Terlebih belakangan ini, dia giat membongkar inisial-inisial dalam skandal Djoko Tjandra.
Uang ratusan dollar Singapura itu, diminta oleh seseorang agar Boyamin tidak secara terus-menerus membongkar inisial-inisial dalam skandal Djoko Tjandra. Namun, dia tidak mengetahui aliran uang sebesar SGD 100 ribu itu dari mana datangnya.
“Bukan dari Djoko Tjandra, bukan dari Prasetyo Utomo, bukan dari Anita Kolopaking, bukan dari Pinangki dan tersangka ini kan kalau kita bicara ini empat. Kemudian Napoleon Bonaparte, Tomy Sunardi yang di Bareskrim dan Andi Irfan Jaya itu tidak terkait sama sekal,” tandas Boyamin.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link