JawaPos.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di bawah kepengurusan Dharma Oratmangun, Ikke Nurjanah, Marcell Siahaan dkk, berhasil mengumpulkan pendapatan dari royalti sebesar Rp 24,7 miliar dalam 3 bulan mereka efektif bekerja pada sementer kedua tahun 2022.
SK kepemimpinan LMKN yang baru diketahui secara resmi dikeluarkan oleh Kemenkumham pada 3 Juni tahun 2022 lalu dan mereka mulai efektif bekerja 3 bulan terakhir di tahun 2022.
Pendapatan royalti sebesar RP 24,7 miliar ini jauh lebih tinggi dua kali lipat lebih dibandingkan para sementer pertama tahun 2022 di bawah kepengurusan yang lama yang hanya mengumpulkan angka Rp 10,2 miliar.
Marcell Siahaan mengatakan penghasilan yang jauh lebih besar tersebut disebabkan adanya upaya yang serius dari kepengurusan LMKN yang baru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mengumpulkan royalti untuk kemudian akan didistribusikan kepada pemilik hak.
“Sejauh ini kita melakukan pendekatan persuasif agar mereka membayar royalti. Sebenarnya ada banyak yang mau membayar cuma terkadang bingung mau dibayarkan kemana,” ujar Marcell Siahaan selaku Kominioner LMKN dalam jumpa pers di bilangan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Selain itu, Komisioner LMKN lainnya, Ikke Nurjanah mengatakan, pencapaian kepengurusan LMKN yang baru ditopang oleh sistem penghimpunan satu pintu.
“Sejauh ini ada resto, karaoke, penerbangan, dan 11 elemen lainnya yang menjadi ruang lingkung penarikan royalti,” ujarnya.
Ikke Nurjanah juga memastikan royalti yang telah berhasil dikumpulkan akan disalurkan kepada para pemilik hak lewat 11 LMK yang berada di bawah naungan LMKN. Proses pendistribusian pun dipastikan dilakukan dengan berbasis data atas karya dari para pemilik hak cipta.
Ikke Nurjanah dan Marcell Siahaan mengungkapkan, pendapatan royalti sebesar 24,7 miliar pada sementer kedua tahun 2022 tidak bersumber dari digital. Karena sampai derngan saat ini LMKN yang menjadi tempat Ikke dan Marcell mengabdi belum menjangkau ranah digital.
Menurut Marcell Siahaan, pihaknya memang memberikan perhatian untuk memungut royalti dari ranah digital ke depannya. Namun untuk sampai ke sana, membutuhkan penguatan dari sisi regulasi atau aturan hukum.
“Untuk digital, sudah ada LMK yang melakukan pengumpulan sebenarnya. Kita yakin ke depannya digital akan terus membesar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Marcell Siahaan mengabarkan kalau LMKN di bawah kepengurusan Dharma Oratmangun, Ikke Nurjanah, dirinya, dkk bekerja masih di bawah dibayang-bayangi kepengurusan masa lalu.
“Kita tidak bisa bebas begitu saja dari PT LAS. Tapi kita bernegosiasi untuk kepentingan yang pemilik hak. Di tahun ini kita berusaha membebaskan diri dari belenggu masa lalu,” katanya.
Usaha untuk membebaskan diri dari belenggu masa lalu sepertinya tidak bisa dengan mudah dapat dilakukan oleh kepengurusan LMKN sekarang. Pasalnya, kepengurusan LMKN yang baru kini tengah menghadapi gugatan dari kepengurusan lama. Mereka menganggap SK kepengurusan di bawah kepemimpinan Dharma Oratmangun tidak sah. Gugatan itu didaftarkan ke PTUN pada 2022 lalu.
“Kita akan hadapi gugatan di PTUN. Selama kita merasa benar kita hadapi saja,” kata Marcell Siahaan.
Credit: Source link