JawaPos.com – Jessica Iskandar dan kuasa hukumnya memastikan bahwa mobil Alphard bernopol B 73 DAR tidak pernah dijual kepada siapapun. Dengan demikian, Jedar tetap merupakan pemilik yang sah atas mobil tersebut.
Berhubung mobil itu sudah dijual oleh Christopher Steffanus Budianto alias Steven kepada lelaki berinisial KS, maka Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan upaya lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Berkaitan dengan kabar yang kami terima dan fakta hukum yang memang sudah disampaikan Polda Bali telah terjadi jual beli berkaitan dengan mobil milik klien kami, pasti kami akan lakukan upaya hukum,” kata Roland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar, kepada wartawan.
Salah satu pasal yang kemungkinan akan dipakai dalam laporan nanti adalah pasal tentang penadahan yaitu Pasal 480 KUHP. Jedar meyakini mobil Alphard B 73 DAR dipindahtangankan dengan cara melawan hukum.
“Apakah jual beli tersebut sudah sah menurut hukum? Ada cacat formil, materil? Itu yang akan kita lakukan upaya hukum,” jelasnya lebih lanjut.
Secara terpisah, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven menyatakan bahwa dirinya tidak akan berkomentar terkait masalah hukum yang sedang bergulir di Polda Bali terkait mobil Alphard B 73 DAR. Sebab dirinya tidak mendapatkan kuasa dari Steven untuk menangani kasus tersebut.
“Saya cuma dapat kuasa untuk laporan Jessica Iskandar yang di Polda Metro Jaya. Salah satu yang kita lakukan adalah menggugat ke PN Jakarta Selatan. Kan katanya ada 11 mobil, kita minta donk itu bukti-buktinya ditampilkan (di pengadilan),” jelasnya kepada JawaPos.com.
Untuk laporan Jessica Iskandar di Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juni 2022 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Togar yakin kasus ini tidak akan dapat dilanjutkan proses hukumnya. Pasalnya, lokasi kejadiannya berada di Bali, bukan di Jakarta.
“Perusahaan Triip.id kan di Bali. Dengan adanya keterangan dari Polda Bali tentang mobil itu, semakin menguatkan lokasinya memang di Bali,” kata Togar.
Credit: Source link