JawaPos.com – Terhitung mulai 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait kepabeanan di bidang ekspor. Itu seiring dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022.
Pemerintah berharap, ketentuan kepabeanan yang baru di bidang ekspor tersebut bisa mendukung terciptanya ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Sebab, didukung payung hukum yang lebih jelas dan tegas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 155/PMK.04/2022 merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya. “Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor,” jelasnya di Jakarta Rabu (28/12).
Nirwala melanjutkan, upaya itu dilakukan melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. “Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” katanya.
PMK tersebut mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang. Di antaranya, penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.
Kemudian, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, penegasan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui national logistic ecosystem (NLE).
Nirwala menggarisbawahi bahwa PMK itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Dia berharap, berlakunya peraturan itu dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor.
“Sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif,” jelasnya.
Credit: Source link