Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Larang Keramaian saat Natal dan Tahun Baru
    News

    Pemerintah Larang Keramaian saat Natal dan Tahun Baru

    December 15, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Larang Keramaian saat Natal dan Tahun Baru 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com − Pemerintah resmi melarang segala bentuk kerumunan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Pengetatan kebijakan tersebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

    Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) kemarin (14/12). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat yang diiikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Kepala BNPB Doni Monardo serta para gubernur beserta Kapolda dan Pangdam terkait.

    Pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. ”Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

    Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Luhut Larang Kerumunan Tahun Baru

    Luhut menggarisbawahi tren kenaikan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. ”Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Luhut.

    Selain DKI Jakarta, Luhut meminta gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengoptimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Dalam konteks urban atau perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, dan mal hingga pukul 20.00. Sementara itu, untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

    Baca juga: Luhut Minta Anies Batasi Jam Operasional Mal dan THM Hingga 19.00 WIB

    Untuk Bali dan provinsi lain, Luhut meminta adanya pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. ”Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya.

    Klaster Pilkada

    Pemerintah mengklaim tidak ada klaster baru persebaran Covid-19 yang muncul dari pelaksanaan pilkada 2020. Meski ada pelaksana pilkada yang meninggal karena terpapar virus SARS-CoV-2.

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, kekhawatiran bakal muncul klaster besar setelah coblosan tidak terjadi. Penyelenggara pilkada juga telah melakukan antisipasi.

    Baca juga: Luhut Minta Anies Baswedan Ketatkan WFH Sampai 75 Persen

    Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima laporan adanya klaster pilkada setelah coblosan 9 Desember. ”Belum ada,” ujarnya. Sejauh ini kasus-kasus yang dilaporkan umumnya terpapar sebelum hari coblosan. Termasuk 79 ribu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menunjukkan hasil reaktif saat menjalani rapid test sebelum 9 Desember.

    Ilham mengungkapkan, KPU dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan rapid test secara menyeluruh ke jajaran penyelenggara. Bukan hanya komisioner, tapi juga jajaran petugas ad hoc. Mulai tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga KPPS.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

     

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : tau/syn/far/lyn/c/6/c9/fal


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTingkatkan Produksi Padi, Kementan Dorong Model IP400
    Next Article Sambut Tahun 2021 dengan 4 Tren Fashion Paling Favorit
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.