Pendis: 380 Ribu Guru Kemenag Belum Tersertifikasi

by

in
Pendis: 380 Ribu Guru Kemenag Belum Tersertifikasi

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid menyebut peningkatan kualitas guru agama masih menjadi isu klasik sampai saat ini.

Sebab bagaimanapun, kualitas guru erat hubungannya dengan mutu pendidikan di Tanah Air. Karenanya, Zainut prihatin dengan turunnya skor Indonesia pada Programme for International Student Assessment (PISA) 2018.

Dalam survei tiga tahunan ini kemampuan siswa Indonesia dalam membaca meraih skor rata-rata yakni 371, jauh di bawah rata-rata OECD yakni 487. Untuk skor rata-rata matematika 379, masih jauh di bawah skor rata-rata OECD yaitu 487. Selanjutnya untuk sains skor rata-rata siswa Indonesia yakni 389, sedangkan skor rata-rata OECD yakni 489.

“Untuk mewujudkan generasi bangsa yang cerdas, beban itu ada di pundak kita semua, terutama para guru,” ujar Wamenag pada Selasa (10/12).

Zainut mengatakan, pihaknya telah melakukan peningkatan kualitas guru, terutama melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG), demi peningkatan kualitas sesuai standar guru.

Baca juga.. :

Dana puluhan triliun rupiah telah dikucurkan Kemenag melalui Sertifikasi, Tunjangan Kinerja, Inpasing, Tunjangan Khusus, dan Beasiswa untuk guru.

“Semua ini untuk apresiasi dan penghargaan kepada para guru, yang pada akhirnya berguna untuk peningkatan kualitas anak didik,” tambah Wamenag.

Tahun ini tunjangan Kemenag dari APBN 2019 mencakup 118.983 guru PNS tersertifikasi sebesar Rp5,06 triliun, 90.704 guru non-PNS yang sudah inpassing (penyesuaian) sebesat Rp2,98 triliun, 101.484 guru non-PNS yang belum inpassing sebesar Rp1,82 triliun, dan 4.500 guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar sebesar Rp72,9 miliar.

Selain itu, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum penyesuaian dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp 900 miliar.

Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal 1 ayat (11) UUGD memuat aturan tentang pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Hal ini digunakan sebagai instrumen untuk memastikan guru memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, dan kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tahun 2019 pola sertifikasi guru adalah dengan menggunakan jalur PPG yang terdiri dari dua jalur, yaitu PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) dan PPG Pra Jabatan untuk Sarjana yang belum menduduki jabatan sebagai guru.

Sedangkan PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan LPTK dengan beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi, dan bila lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Direktur Jenderal Pendidikan islam, Kamaruddin Amin menambahkan, salah satu tantangan bagi dunia pendidikan adalah tentang manajemen dan kualifikasi guru.

Saat ini terdapat 380 ribu guru belum tersertifikasi, dan 70 ribu guru belum terkualifikasi S1. Bila dibandingkan dengan anggaran yang ada, maksimum dalam satu tahun Kemenag hanya mampu mensertifikasi 8000 guru.

“Maka kalau berjalan normal saja kita butuh 14 hingga 30 tahun untuk menstandarkan kemampuan guru,” katanya.

Di Kementerian Agama, lanjut Kamaruddin, sertifikasi juga menjadi instrumen penting memastikan ide moderasi beragama untuk para guru.

“Mereka harus menjadi agen Indonesia untuk mengarus utamakan moderasi beragama di lingkungan pendidikan. Selain itu terdapat tantangan abad 21, guru harus memiliki kemampuan literasi digital,” tandas dia.

TAGS : Guru Kementerian Agama Zainut Tauhid

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63769/Pendis-380-Ribu-Guru-Kemenag-Belum-Tersertifikasi/