Pentingnya Pekerja untuk Berserikat | BALIPOST.com

I Wayan Madra. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih banyak pekerja yang tidak terdaftar serikat pekerja. Walaupun menurut UU No. 21 Tahun 2000 menyatakan adanya kebebasan untuk berserikat, tetapi diharapkan agar pekerja terdaftar dalam serikat pekerja. Sehingga akan ada pantauan pasti dari Konfederansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ketua KSPSI Provinsi Bali Wayan Madra menyebutkan agar setiap perusahaan memiliki serikat pekerja di dalamnya. Karena serikat pekerja ini merupakan wadah daripada karyawan untuk menyuarakan aspirasinya. Selain itu, dengan terdaftarnya sebagai serikat pekerja, dapat mempermudah dalam hal membantu menangani dan memfasilitasi setiap permasalahan yang ditemui pekerja.

‘’Kalau tidak berserikat, itu merupakan suatu kendala bagi kami untuk memantau, memfasilitasi dan mengurus permasalahan para pekerja. Serikat pekerja juga memiliki kesepakatan–kesepakatan tertulis yang disebut dengan kesepakatan kerja bersama (KKB). Dalam kesepakatan tersebut akan tertuang hak dan kewajiban mereka sebagai seorang pekerja,’’ ujar Wayan Madra saat wawancara khusus Bali Post Talk serangkaian HUT ke-72 Bali Post, Gerakan Satu Juta Krama Bali Mewujudkan Bali Era Baru, belum lama ini.

Bali yang terkenal dengan kepariwisataannya, tentu memiliki banyak pekerja di bagian tersebut. Dengan kondisi pandemi Covid-19, pekerja di sektor pariwisata mengalami keterpurukan. Mulai dari di-PHK, dirumahkan dan pensiun dini. Namun, masih ada pekerja yang berjalan normal di sektor lainnya yang tergolong di bawah federasi serikat pekerja niaga dan bank, federasi serikat pekerja RTMM (rokok, tembakau, makanan dan minuman) dan KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia).

Dengan keterbatasan produksi yang dilakukan, setidaknya sektor–sektor tersebut masih tergolong mampu mempertahankan pekerja. ‘’Bagi pekerja yang bergerak di sektor selain pariwisata, mungkin hanya diatur shift kerjanya oleh masing– masing perusahaan. Jika biasanya dua shift, mungkin sekarang menjadi satu shift kerja. Situasi seperti sekarang sudah cukup menyulitkan bagi pekerja, ditambah dengan kegaduhan yang diakibatkan oleh disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Kalau dari kami menanggapinya sederhana saja. Kami dari KSPSI Provinsi Bali masih menunggu isi resmi dari undang–undang tersebut. Jika nantinya, setelah ditelaah ternyata merugikan bagi serikat pekerja, kita akan mengambil sikap,’’ imbuhnya.

Sikap yang diambil tidaklah dengan menyebabkan kegaduhan atau keributan. Jadi, akan diambil kebijakan bersama, sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (Gita/balipost)

Credit: Source link