Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jadi Kerisauan Pemerintah

by

in
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat berkunjung ke Panti Asuhan Bina Siwi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3-2-2023). (BP/Ant)

BANTUL, BALIPOST.com – Penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 menjadi kerisauan pemerintah. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (3/2).

“Salah satu hal yang dalam 3 hari ini menjadi kerisauan kami pemerintah yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada tahun 2022 indeks persepsi korupsi kita menurut Transparansi Internasional turun dari 38 jadi 34,” kata Mahfud MD usai mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia tersebut merupakan satu keprihatinan karena pemerintah dahulu melakukan reformasi itu saat indeks persepsi korupsi di angka 20 pada tahun 1999. Namun, kemudian setiap tahun naik dan mencapai puncaknya pada 2019 itu 39. “Kemudian turun 38, lalu tetap bertahan di 38, dan sekarang turun menjadi 34. Indeks persepsi korupsi artinya persepsi masyarakat internasional tentang seberapa besar skor korupsi di Indonesia, berarti kalau dari interval 0—100 kita ada di angka 34,” katanya.

Menkopolhukam mengatakan bahwa penurunan indeks persepsi korupsi ini yang tertinggi karena selama pemerintahan reformasi itu indeksnya naik terus, termasuk era Presiden Jokowi naik secara konsisten, namun tiba-tiba turun. “Apakah korupsi makin banyak? Bisa ya karena buktinya kita menangkap orang, OTT (operasi tangkap tangan). Tapi sebenarnya kalau peningkatan korupsi itu sendiri yaitu normal, seperti itu terus sejak dahulu,” katanya.

Menurut Mahfud, yang sekarang menjadi masalah kenapa indeks persepsi korupsi turun itu bukan karena penegakan hukum di bidang korupsi. Dia menyebutkan justru karena penegakan hukumnya yang naik. “Tapi ini secara umum turun karena yang dinilai bukan hanya korupsi, melainkan misalnya perizinan berusaha. Itu orang berpendapat ini banyak kolusi. Mau investasi aja kok sulit. Orang sudah punya izin di satu tempat lalu diberikan izin ke orang lain. Seperti-seperti itu,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Menkopolhukam, yang menjadi masalah adalah birokrasi perizinan. Itulah sebabnya pemerintah lalu mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam bentuk omnibus law itu agar dalam proses perizinan tidak bertele-tele tidak dikerjakan oleh beberapa meja, tetapi satu pintu.

Meski demikian, kata Mahfud MD, dalam 3 tahun terakhir ini upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan negara sudah luar biasa. Seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) itu seperti melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah sendiri.

“Orang pemerintah sendiri ditangkapi semua. Asuransi Jiwasraya, Asabri, Kemhan (Kementerian Pertahanan), menteri dua ditangkap, gubernurnya digelandang, bupati-bupati ditangkap oleh OTT, dan sebagainya itu kita pemerintah sudah bersungguh-sungguh memberantas dalam arti tindakan,” katanya.

“Akan tetapi, dalam arti administrasi birokrasi kita itu sedang merintis, sekarang kuat-kuatan dengan pertama menyiapkan instrumen hukum yang memungkinkan kita bekerja cepat dan mengontrol cepat,” katanya. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link