Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»PHR Lampaui Target, Dewan Apresiasi Pemkab dan Pengusaha
    Ekonomi

    PHR Lampaui Target, Dewan Apresiasi Pemkab dan Pengusaha

    July 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PHR Lampaui Target, Dewan Apresiasi Pemkab dan Pengusaha 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PHR Lampaui Target, Dewan Apresiasi Pemkab dan Pengusaha 2
    Komang Carles. (BP/Ist)

    BANGLI, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Bangli dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah khususnya dari penerimaan pajak hotel dan restoran (PHR). Hingga Juli ini, realisasi pendapatan PHR telah mencapai Rp 2,2 miliar. Melampaui target Rp 1,6 miliar yang dipasang tahun ini.

    “Saya sangat mengapresiasi. Karena dari upaya yang dilakukan sudah ada perubahan signifikan kaitan pendapatan dari pajak hotel dan restoran,” kata Carles, usai menghadiri rapat evaluasi dan strategi optimalisasi PAD, Kamis (21/7).

    Carles pun mendukung program yang sedang dirancang Pemkab melalui Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) terkait penggunaan aplikasi untuk optimalisasi PAD. Menurutnya penggunaan aplikasi di jaman sekarang memang sebuah keharusan. “Sekarang sudah jaman serba digital. Sudah tidak lagi manual-manual. Karenanya kami mendorong apa yang sedang dirancang BKPAD kaitan pemasangan aplikasi itu,” jelasnya.

    Selain memungut pajak, Carles juga mengingatkan Pemkab Bangli agar selalu memperhatikan aspirasi para pengusaha. Baik aspirasi tentang infrastuktur, kebersihan atau lainnya.

    Politisi Demokrat asal Batur itu juga menyampaikan apresiasinya terhadap para pengusaha hotel dan restoran di Bangli yang sudah taat bayar pajak. Kata Carles, pajak yang dibayarkan pengusaha sejatinya merupakan titipan konsumen yang wajib dibayarkan ke pemerintah daerah.

    Pajak yang disetorkan pengusaha dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan. “Pajak yang disetor pengusaha ke daerah itu akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan. Karenanya bapak ibu pengusaha yang sudah membayar pajak ini, sudah ikut membangun daerah,” pungkasnya. (Adv/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFederal Oil & Proban buka program ganti oli dan ban motor kurir JNE
    Next Article Tiket Konser Dewa 19 Dua Hari di Malaysia Ludes Kurang dari 2 Jam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.