Andalannews.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit Reskrim Polsek Bogor Utara menggerebek sebuah lahan kosong yang berada di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara pada Senin 28 April 2025 malam.
Penggerebekan jajaran Polda Jabar ini dilakukan pihak kepolisian menindaklanjuti adanya laporan warga terkait penumpukan sejumlah kendaraan roda dua di lahan tersebut.
Hasilnya, sebanyak 26 unit sepeda motor ditemukan terparkir di lahan kosong tersebut. Dari pengecekan seluruh kendaraan tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan yang sah.
Penggunaan lahan untuk menyimpan motor-motor ini juga diketahui tidak memiliki izin dari pengurus RT maupun RW setempat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah digunakan selama lebih dari dua tahun sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil tarikan debt collector tanpa izin resmi,.
“Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya di akun Instagram Humas Polresta Bogor Kota, Selasa 29 April 2025.
“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap adanya praktik penarikan kendaraan yang tidak sah,” ungkap Aji.
‘Selain itu laporkan segera jika menemukan aktivitas serupa melalui hotline nomer Lapor Pak Kapolresta 085889110110,” tuturnya menandaskan.




