Andalannews.com – Demi efisiensi dan akuntabilitas tantiem komisaris BUMN dihapus Presiden Prabowo Subianto. Simak alasan, mekanisme, dan reaksi pejabat dalam kebijakan terbaru ini.
Keputusan Orang nomor satu di Indonesia yang menghapus tantiem komisaris Badan Usaha Milik Negara atau BUMN itu memang langsung menjadi sorotan publik dari berbagai latar belakang.
Langkah berani ini dianggap sebagian pihak sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan BUMN berfokus pada peningkatan kinerja, bukan sekadar menumpuk keuntungan pribadi.
Presiden Prabowo menilai bahwa pemberian tantiem sering kali tidak sejalan dengan performa BUMN yang masih menghadapi tantangan, baik dari sisi manajemen maupun pelayanan publik.
Dengan tantiem komisaris BUMN dihapus Presiden, diharapkan para komisaris dan direksi yang kerap hidup mewah dapat lebih mengutamakan pengabdian serta tanggung jawab sosial kepada negara.
Meski menuai dukungan, kebijakan ini juga mengundang pro dan kontra. Sebagian pihak menilai keputusan Prabowo sebagai langkah tepat untuk menekan pemborosan keuangan negara.
Namun ada yang khawatir akan berimbas pada motivasi kinerja pejabat BUMN. Namun satu hal yang pasti, isu ini sedang menjadi topik hangat yang terus diperbincangkan publik di Tanah Air.
Sebelum membahas penghapusannya lebih jauh, kita perlu tahu dulu apa itu tantiem. Istilah ini merujuk pada bonus tahunan yang diberikan kepada komisaris dan direksi BUMN.
Ini mirip insentif kinerja yang dibayar jika perusahaan meraih laba atau memperbaiki kinerja. Umumnya, besaran tantiem disesuaikan dengan pencapaian KPI dan kesehatan keuangan perusahaan.
Namun selama ini, beberapa komisaris diketahui menerima angka fantastis yang menuai kritik publik. Presiden Prabowo menyoroti praktik pemberian tantiem yang dinilai tidak adil dan membingungkan publik.
Dalam pidatonya, dia memberikan contoh ada komisaris yang hanya hadir satu kali sebulan dalam rapat, tetapi menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.
Tak heran, publik pun bertanya-tanya, “Apakah layak bonus sebesar itu hanya untuk satu rapat sebulan?Lebih dari sekadar kritik, Prabowo langsung mengambil langkah konkret.
Dia menginstruksikan penghapusan tantiem untuk komisaris BUMN. Bahkan, bagi direksi atau komisaris yang merasa keberatan menolak kebijakan ini, Prabowo menyatakan, “Silakan mundur.”
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa banyak generasi muda yang kompeten siap menggantikan peran tersebut.
Sebagai tindak lanjutnya, Badan Pengelola Investasi Indonesia (Danantara) menerbitkan Surat Edaran resmi (SE No. S-063/DI-BP/VII/2025) yang secara eksplisit menghapus pemberian tantiem dan insentif kinerja untuk komisaris BUMN dan anak usahanya.
Ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden, dengan tujuan efisiensi dan tata kelola yang lebih baik.
Sebelum kebijakan ini, tantiem memang diatur secara ketat. Misalnya, hanya bisa dibayarkan jika perusahaan menerima opini audit WTP, mencapai KPI minimal 80%, dan berada dalam posisi keuangan sehat.
Besarannya juga diatur untuk komisaris mendapat sekitar 36% dari nilai tantiem dirut, sedangkan komisaris utama arahannya hanya sekitar 40%.
Menurut Prabowo, tantiem bisa menghalangi akuntabilitas dan mengurangi alokasi keuntungan BUMN untuk negara.
Tanpa tantiem, dana tersebut bisa digunakan untuk modal kerja, dividen negara, atau investasi strategis yang langsung berdampak ke masyarakat.
Jika diakumulasi, penghematan bisa mencapai triliunan rupiah per tahun. Tidak hanya Presiden, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyampaikan dukungannya terhadap penghapusan tantiem.
Dia menekankan pentingnya mengutamakan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan hasil keuntungan BUMN secara lebih adil dan transparan.
Ke depan, langkah ini diharapkan menjadi momentum reformasi manajemen BUMN, menuju struktur yang lebih ramping dan budaya kerja yang berbasis kinerja riil bukan sekadar keuntungan simbolik.
Publik mengatakan harapannya fasilitas negara ini diurus dengan penuh rasa tanggung jawab dan transparan demi kepentingan rakyat.
Kebijakan tantiem komisaris BUMN dihapus Presiden Prabowo adalah salah satu langkah progresif yang menggambarkan tekad memperbaiki efisiensi dan akuntabilitas di tubuh BUMN.
Dari kritik terhadap bonus Rp40 miliar per tahun hingga pelibatan Danantara sebagai pelaksana kebijakan, semuanya menunjukkan arah baru pengelolaan perusahaan negara lebih hemat, transparan, dan fokus pada manfaat masyarakat luas.




