JawaPos.com – Terkait meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada peningkatan jumlah kasus aktif Covid-19. Untuk itu masyarakat diingatkan untuk mengambil keputusan bijak dalam menyambut libur Idul Fitri tahun ini karena Indonesia masih dalam masa pandemi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengerti bahwa mudik merupakan sarana pelepas rindu yang sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya. “Ada risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini,” ujar Wiku dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Tradisi mudik memang adalah cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman. Namun, cara ini bukanlah satu-satunya. Karena di tengah situasi pandemi ini, cara bijaksana menunjukkan kasih sayang adalah dengan melindungi sanak saudara, utamanya yang berusia lanjut dari risiko tertular Covid-19.
“Sekali lagi, Satgas sangat memahami keputusan untuk tidak mudik adalah keputusan yang berat. Tetapi Satgas optimis masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang cukup dewasa dan mampu mengambil keputusan terbaik, untuk sama-sama melindungi keluarga dan orang-orang di sekitar kita,” ungkapnya.
Prof Wiku juga meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi kebijkan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Pemerintah daerah juga diharapkan segera membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan mudik di wilayahnya masing-masing. Dia menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah terkait hal ini untuk persiapan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik lebaran.
“Pemerintah daerah harus mensosialisasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya.
Selama periode 22 April-5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Lalu, pada tanggal 6-17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik lainnya. Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.
“Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada periode 18-24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Edy Pramana
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link