JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia maksimal seseorang yang bisa menjadi petugas Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan, batas maksimal untuk bisa menjadi anggota Badan Ad Hoc berumur 50 tahun.
“Sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin, itu maksimal usia adalah 50 tahun, karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5).
Hasyim mengungkapkan, pembatasan usia tersebut penting dengan tujuan agar tak lagi terjadi peristiwa seperti Pemilu 2019 lalu. Saat itu, banyak petugas Badan Ad Hoc yang meninggal dunia karena kelelahan dalam mengawal proses pemungutan suara.
“Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung. Kami mita pemerintah terutama Pemda karena bagaiamana pun teman-teman yang jadi badan Ad Hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing,” ucap Hasyim.
Selain itu, seluruh petugas Badan Ad Hoc juga diwajibkan untuk sudah melakukan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Sementara, soal tata kelola mekanisme pemungutan dan rekap suara, KPU diminta untuk bekerja secara cermat dan profesional.
“Kalau prosesnya berintegritas tentu akan berpengaruh pada hasil pemilu yang berintegritas maka akan dihasilkan pemerintahan yang legitimasi politik yang tinggi,” papar Hasyim.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link