Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Tidak Semua, ini Kriteria Guru Madrasah Non-PNS yang Dapat Rp 3 Juta
    Ekonomi

    Tidak Semua, ini Kriteria Guru Madrasah Non-PNS yang Dapat Rp 3 Juta

    October 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tidak Semua, ini Kriteria Guru Madrasah Non-PNS yang Dapat Rp 3 Juta 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tunjangan guru madrasah sebesar Rp 3 juta belum dipotong pajak sudah bisa dicairkan mulai Senin (10/10) kemarin. Namun, tidak semua guru madrasah bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan, lantaran ada keterbatasan anggaran, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS atau non-PNS yang memenuhi kriteria. Selain itu, jumlah guru madrasah yang akan menerima pun, kata Zain, akan disesuaikan dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

    “Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” kata Zain dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/10).

    Zain menambahkan, tunjangan ini akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

    Tunjangan ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berguna dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

    “Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tandasnya.

    Berikut ini kriteria penerima tunjangan guru madrasah Rp 3 juta.

    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
    2. Belum lulus sertifikasi.
    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus, dan dicatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
    6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
    7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya (satuan administrasi pangkal).
    8. Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
    9. Belum berusia pensiun (60 tahun).
    10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
    11. Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah.
    12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBawa Istri saat Syuting Film KKN, Achmad Megantara: Jadi Penyemangat
    Next Article Steven Akhirnya Muncul, Tepis Bawa Kabur Mobil Jessica Iskandar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.