Tidak Semua, ini Kriteria Guru Madrasah Non-PNS yang Dapat Rp 3 Juta

Tidak Semua, ini Kriteria Guru Madrasah Non-PNS yang Dapat Rp 3 Juta

JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tunjangan guru madrasah sebesar Rp 3 juta belum dipotong pajak sudah bisa dicairkan mulai Senin (10/10) kemarin. Namun, tidak semua guru madrasah bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan, lantaran ada keterbatasan anggaran, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS atau non-PNS yang memenuhi kriteria. Selain itu, jumlah guru madrasah yang akan menerima pun, kata Zain, akan disesuaikan dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” kata Zain dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/10).

Zain menambahkan, tunjangan ini akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Tunjangan ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berguna dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tandasnya.

Berikut ini kriteria penerima tunjangan guru madrasah Rp 3 juta.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus, dan dicatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya (satuan administrasi pangkal).
8. Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum berusia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles