Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berkomentar Tak Senonoh dan Asusila Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pelaku Ditahan
    News

    Berkomentar Tak Senonoh dan Asusila Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pelaku Ditahan

    May 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berkomentar Tak Senonoh dan Asusila Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pelaku Ditahan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Berkomentar Tak Senonoh dan Asusila Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pelaku Ditahan 2
    Polda Sultra resmi menahan Muhammad Jisrah Rahman warga Kabupaten Konawe, Sultra sejak 30 April 2021. (BP/Antara)
    Berkomentar Tak Senonoh dan Asusila Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pelaku Ditahan 3

    KENDARI, BALIPOST.com – Seorang pria, Muhammad Jisrah Rahman ditahan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Ia ditahan karena memberi komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan laut utara Bali.

    Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni mengatakan tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4). Ini setelah, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WITA personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana bidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” kata Fahroni, Sabtu (1/5), dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ini berkomentar tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 dan 53 awak kapalnya yang gugur, akhirnya ditahan di Rutan Polda Sultra.

    Fahroni menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar (screenshot) terkait komentar-nya di media sosial Facebook. “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Fahroni.

    Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402. Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala-402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 orang prajurit terbaik Hiu Kencana itu.

    Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJasa Pengiriman Barang Ketiban Untung dari Kebijakan Larangan Mudik
    Next Article Saya Tahu Sebagian Anda Ingin Sekali Mudik, tapi Sabarlah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.